
Pantau - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba resmi ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang berasal dari APBN senilai Rp500 miliar.
Ghani diketahui menerima suap Rp2,2 miliar dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Malut. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp725 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.
"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
KPK turut memamerkan uang tunai yang berada dalam koper dan tas yang dibawa penyidik. Uang Rp725 juta itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu.
"Barang bukti dibawa ke gedung KPK," tutur Alex.
Diduga Terima Suap Rp2,2 Miliar
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba diduga terima suap Rp2,2 miliar terkait proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar. Ghani sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Dilaporkan duit Rp2,2 miliar tersebut diserahkan dengan dua metode, yakni cash dan transfer rekening bank. RI selaku orang kepercayaan Ghani diketahui memegang uang tunai dan kartu ATM rekening bank berisi hasil suap tersebut.
Alex bilang Ghani diduga mengatur siapa saja yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut. Pihak yang dimenangkan tersebut diduga kontraktor yang setuju menyetor ke Ghani.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucapnya.
Alexander menuturkan jumlah sederet proyek infrastruktur di Malut ditaksir hingga Rp500 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ghani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seakan-akan sudah tuntus di atas 50 persen agar pencairan APBN bisa dilakukan.
Ghani tak sendiri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perki) Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, ajudan Abdul Ghani berinisial RI. serta ST dan KW dari pihak swasta.
"AGK menentukan besaran yang merupakan setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar anggaran dapat segera dicairkan," ucap Alexander.
Ghani juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
- Penulis :
- Khalied Malvino