billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Nihil Dissenting Opinion soal Vonis Etik Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Nihil Dissenting Opinion soal Vonis Etik Firli Bahuri
Foto: Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan, tak ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat soal vonis dalam sidang pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Vonis terhadap Firli Bahuri ini diputuskan usai Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang pelanggaran etik. Dewas KPK lalu menggelar musyawarah terkait vonis etik Firli Bahuri hari ini.

Syamsuddin menuturkan, walau vonis sudah ditentukan hari ini, pihaknya masih butuh waktu untuk membacakan putusan etik tersebut ke publik. Hal ini lantaran ada banya pertimbangan hukum yang mesti dituangkan secara tertulis.

"Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis," ujar Syamsuddin.

Rencananya, Dewas KPK bakal membacakan putusan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, vonis etik terhadap Firli Bahuri ini tak bakal terganggu oleh Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal surat pengunduran Firli Bahuri.

"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus," ungkap Tumpak Panggabean.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler