Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Resmi! KPK Tahan Penyuap Abdul Gani Gubernur Maluku Utara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Resmi! KPK Tahan Penyuap Abdul Gani Gubernur Maluku Utara
Foto: KPK konferensi pers kasus OTT KPK di Malut

Pantau - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka penyuapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam proyek infrastruktur. Setelah dilakukan pemerikasaan sebagai tersangka KW ditahan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 s/d 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, KW ditangkap penyidik pada Sabtu (23/12/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan KW langsung ditahan sehari setelahnya. Penahanan KW baru diumumkan hari ini karena ada sejumlah kebutuhan penyidik dalam proses penanganan kasus suap terhadap Abdul Ghani.

Ali menjelaskan KW adalah salah satu kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara yang mencapai anggaran Rp 500 miliar.

Kritian diduga menyuap Abdul Gani Kasuba agar dimenangkan dalam lelang proyek tersebut.

"Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW. Selain itu ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya," ucap Ali.

Atas perbuatannya, Kristian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menetapkan Abdul Gani dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara.

Penulis :
Fithrotul Uyun