
Pantau - Dewan Pengawasan (Dewas) KPK mengungkap perkembangan terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dikatakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, kasus tersebut akan segera naik ke sidang etik.
Albertina mengatakan terdapat 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK yang menjalani sidang etik tersebut.
"Pungli sudah mau sidang," ujar Albertina, Kamis (11/1/2024).
"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjutnya.
Dewas KPK mengatakan sidang etik akan digelar pada bulan ini. Selain itu, Dewas KPK akan melimpahkan kasus ini kepada penegak hukum lain.
"Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," kata Albertina.
Sebelumnya, pungli di Rutan KPK menggegerkan publik, pungli yang dilakukan di rutan KPK itu mencapai 4 miliar.
Temuan adanya pungli tersebut bukan karena laporan pihak lain, melainkan hasil pengusutan Dewas.
Oknum pegawai rutan KPK melakukan setoran pungli dengan mengirim ke tiga rekening agar aksi pelaku tidak terlacak.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun