
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK hari ini. Puluhan pegawai KPK tersebut diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ada 15 pegawai KPK dalam satu berkas yang bakal disidang etik.
"Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dia menyebut, Dewas KPK bakal menyidangkan terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terseret skandal pungli Rutan KPK. Haris bilang, dari 93 pegawai terdapat kepala rutan, mantan kepala rutan, hingga staf pengawal tahanan KPK.
"Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," ujar Haris.
Dewas KPK mengklaim para pegawai lembaga antirasuah itu melakukan pungli ke para tahanan yang hendak memperoleh pelayanan khusus di Rutan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah," tuturnya.
Haris menuturkan, pungli para tahanan di Rutan KPK ini berbentuk penerimaan segepok uang ke puluhan pegawai KPK demi mendapat fasilitas istimewa, mulai dari layanan komunikasi telepon seluler (ponsel) hingga pengisian daya baterai ponsel.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain," ungkapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino