Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kembali, Polda Metro: Sangat Siap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kembali, Polda Metro: Sangat Siap
Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Pantau - Mantan ketua KPK Firli Bahuri tak terima dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (YSL) diketahui Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi terkait gugatan Firli tersebut.

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade, Selasa (23/1/2024).

Ade menegaskan penanganan kasus Firli dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan," jelas Ade.

Ade menambahkan hal tersebut telah dibuktikan dalan sidang gugatan praperadilan Firli yang sebelumnya ditolak hakim.

"Di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

Tak terima dengan penetapan tersangka pada dirinya, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Gugatan tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler