HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Dijadwalkan Jalani Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru 30 Januari 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Firli Bahuri Dijadwalkan Jalani Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru 30 Januari 2024
Foto: Berkas perkara Firli Bahuri sebagai terasngka pemerasan terhadap SYL.

Pantau - Sidang perdana gugatan praperadilan bekas Ketua KPK Firli Bahuri rencananya digelar akhir Jnuari 2024. Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dia menuturkan, gugatan praperadilan terbaru FIrli Bahuri sudah dilayangkan ke PN Jaksel pada Senin (22/1/2024). PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadil gugtan praperadilan tersebut.

"Hakim tunggal Estiono," katanya.

Diakses dari SIPP PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Sebagai pemohon adalah Firli Bahuri, sedangkan termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Meski sudah ada ketentuan waktu sidang, namun belum tertera jam berapa sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke PN Jaksel. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri berakhir dengan keputusan hakim untuk menolak permohonannya. Termohon dalam gugatan ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sementara, pada gugatan praperadilan kali ini termohonnya adalah Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta untuk menanyakan secara langsung ke PN Jaksel.

Penulis :
Khalied Malvino