
Pantau - Bocah 13 tahun berinisial B dicabuli kakek berinisial H (60) di kontrakan kosong di Larangan, Kota Tangerang. Setelah memuaskan hasrat seksualnya, pria lansia ini menyekap korban di dalam kontrakan.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Adapun pencabulan itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB dan lokasi tepatnya berada di rumah kosong wilayah Kecamatan Larangan. Awalnya, H mengajak korban B main di sana.
"Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban mandi bareng, Usia melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci," lanjut Zain.
Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan kembali pulang ke rumahnya. Korban B menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Mengetahui hal tersebut ibu korban B langsung mendatangi pelaku menanyakan soal aksi bejatnya tersebut, H yang didesak pun tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
"Diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul secara berulang kepada korban B, N, dan V," tuturnya.
Zain menambahkan, pria lansia tersebut dan ketiga korban ini sudah kenal sejak lama dan bahkan sampai sering memberikan uang serta jajanan kepada mereka.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, pelaku H telah berhasil ditangkap pada Selasa (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB. H juga sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait salah satunya adalah Komnas Anak untuk memberikan pendampingan kepada ketiga korban.
- Penulis :
- Khalied Malvino