HOME  ⁄  Hukum

Ruang Penyimpanan Senpi Dito Mahendra Pakai Kode Akses

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ruang Penyimpanan Senpi Dito Mahendra Pakai Kode Akses
Foto: Dito Mahendra

Pantau - Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal. Ketua RT menjadi saksi dalam persidangan.

Jaksa bertanya pada ketua RT kediaman Dito yaitu Hendratno dalam persidangan apakah ada ruangan yang dibuka dengan paksa.

Waktu bapak mengikuti itu ada ruangan yang mesti dibuka paksa atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Ada satu kamar yang terkunci, nggak bisa dibuka," jawab Hendratno.

"Kenapa nggak bisa dibuka?" tanya jaksa.

"Biasanya pintunya hanya pemiliknya yang tau kode akses," jawab Hendratno.

"Oh pakai kode?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hendratno.

Hendratno menyebutkan ruangan tersebut hanya dapat dibuka oleh pegawai lama yang bekerja di kediaman Dito.

"Yang buka ruangan itu bapak atau siapa?" tanya jaksa.

"Namanya nggak tahu, tapi waktu itu saya lihat ada pegawai lama datang terus yang tahu kuncinya langsung terbuka. Ada petugas yang datang nggak tahu siapa, menurut informasi dulu pernah di sana jadi dia tahu kuncinya," jawab Hendratno.

Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa dalam kasus kepemilikan senpi ilegal. Jaksa mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan dikediaman Dito, KPK menemukan 15 senjata yang sembilan diantaranya tidak memiliki surat izin.

Senjata yang ilegal yakni ada 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Jaksa menyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Penulis :
Fithrotul Uyun