HOME  ⁄  Hukum

Apa Kabar Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Apa Kabar Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri?
Foto: Berkas perkara Firli Bahuri sebagai terasngka pemerasan terhadap SYL.

Pantau - Polda Metro Jaya hingga kini masih menggenapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Filri Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dibalikin jaksa. Ditargetkan, berkas akan dilimpahkan kembali ke jaksa pekan ini.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Ade Safri menuturkan, semua pihak terkait sudah tuntas menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan digelar guna menggenapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa.

"Insyaallah sudah rampung semua," ujarnya.

Disebutkannya, penyidikan kasus Firli Bahuri peras SYL masih terus bergulir. Katanya, penyidik Polda Metro Jaya sedang bekerja transparan dan profesional dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah mulai awal dan terus serta selalu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," tegasnya.

Kejati DKI Balikin Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Penulis :
Khalied Malvino