Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eksekusi Sanksi 78 Pegawai KPK Minta Maaf Terbuka Digelar Senin Besok

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Eksekusi Sanksi 78 Pegawai KPK Minta Maaf Terbuka Digelar Senin Besok
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - (YouTube KPK RI)

Pantau - KPK bakal segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai terlibat pungutan liar (pungli) Rutan KPK berupa sanksi meminta maaf secara langsung dan terbuka. Rencananya, sanksi permintaan maaf secara langsung dan terbuka ini digelar pada Senin (26/2/2024).

"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia menuturkan, 78 pegawai KPK yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ini dilakukan di depan pejabat internal KPK.

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," kata Ali.

90 Pegawai KPK Disidang gegara Terlibat Pungli Rutan

Dewan Pengawas (Dewas) KPK tuntas menggelar sidang kasus pelanggaran etik soal pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ada 90 pegawai KPK yang disidang.

"Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Tumpak membeberkan, dari 90 pegawai, ada 78 orang di antaranya dijatuhkan sanksi berat disertai permohonan maaf secara terbuka. Sementara 12 pegawai sisanya diserahkan ke Setjen KPK guna penyelesaian perkara lanjutan.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," katanya.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," tambah dia.

Tumpak bilang, pihak yang bersalah dijerat pasal serupa, soal penyelewengan kewenangan dan jabatan. Atau, saat pelaksanaan tugas menerima keuntungan pribadi.

"Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

12 Pegawai KPK Terbukti Bersalah

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut

1. Deden Rochendi: Rp425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp111.000.000
4. Candra: Rp114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp95.600.000
11. Burhanudin: Rp65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp95.600.000

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino