
Pantau - Pengacara korban di kasus dugaan pelecehan Rektor UP, Amanda Manthovani membeberkan bahwa dugaan pelecehan yang dialami kliennya pada Februari 2023 lalu, di mana korban awalnya dipanggil untuk menghadap ke ruangan rektor.
"Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban dapat laporan dari sekertaris rektor, hari itu dia harus menghadap rektor. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB dia menghadap rektor," kata Amanda pada wartawan, seperti dikutip dalam keterangannya, Senini (25/2/2024).
Menurut Amanda, saat korban berinisial R berada ruang rektor, si rektor tengah duduk di kursi kerjanya, sedangkan korban R duduk di kursi yang agak jauh dengan sang rektor. Di situ, lanjut dia, perintah memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan.
Saat itu, kata dia, kliennya masih tak merasa curiga ada hal tak beres dan korban pun masih mencatat di bukunya. Mendadak saja, pipinya dicium oleh sang rektor hingga membuat korban kaget.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pelecehan, Rektor Universitas Pancasila Mangkir Panggilan Polisi
Amanda mengungkap, korban ingin cepat-cepat keluar, tapi dicegah oleh sang rektor dengan meminta korban untuk melihat dahulu kondisi mata sang rektor. Bahkan, kliennya diminta untuk memberikan obat tetes mata pada sang rektor sebelum korban keluar ruangan.
Dia mengungkap, korban sejatinya tak berani dekat-dekat dengan sang rektor setelah dicium pipinya, hanya saja dengan terpaksa korban menuruti sang rektor untuk meneteskan obat mata itu.
Korban pun meneteskan obat mata itu dengan posisi berdiri agak membungkuk sambil menjauh, sedang sang rektor posisinya duduk di kursi, di situlah sang rektor kembali berulah.
Amanda menjabarkan, sama halnya dengan korban R, korban berinisial D pun mengalami dugaan pelecehan yang sarupa di ruangan sang rektor. Korban R mengalami dugaan pelecehan di bulan Februari 2023, sedangkan korban D lebih dahulu mengalami dugaan pelecehan tersebut.
Baca Juga:
Jadi, berdasarkan apa yang diceritakan dari kronologi pengacara korban, pelecehan yang dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila tersebut masuk ke dalam katagori Secara Fisik.
Pelecehan Seksual Secara Fisik adalah Meliputi menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh seseorang secara paksa tanpa persetujuan.
Hukuman penjara bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi tergantung pada undang-undang yang berlaku di suatu negara. Namun, berdasarkan informasi yang ditemukan, pelaku pelecehan seksual dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman ini berlaku baik bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki, baik itu dalam bentuk pemerkosaan maupun pelecehan seksual lainnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman dapat bervariasi tergantung pada kasusnya dan undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Sofian Faiq