Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Resmi Dinonaktifkan
Foto: ilustrasi pelecehan seksual - freepik

Pantau - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor berinisial ETH (72). Nonaktif jabatan tersebut demi mengusut kasus pelecehan yang dilakukan oleh ETH.

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Hasil penonaktifan tersebut terjadi setelah pada hari senin (26/2) kemarin, usai dilakukannya rapat pleno di lingkungan internal.

ETH tersandung dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada karyawan perguruan tinggi UP berinisial RZ (42).

Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. Masa jabatannya kata Yoga yakni dari bulan maret.

"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2) ke Polda Metro Jaya.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.

"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi, " sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler