
Pantau - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menahan Heriyadi (67) diduga dukun santet di Sawah Lama, Ciputat, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi).
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," kata Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).
Heriyadi dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan sebuah granat jenis nanas saat menggeledah rumah terduga dukun santet di Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.
"(Ditemukan) satu buah granat nanas," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Polisi turut menyita sejumlah senjata api (senpi) hingga peluru. Kini, pelaku dan barang bukti disita Polsek Ciputat Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan oleh polisi di rumah terduga dukun santet:
- 1 pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.
- 2 buah magasin
- 2 dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
- 6 butir peluru revolver
- 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
- 1 buah sarung senjata warna hijau
- 1 buah holster warna hijau
- 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru
- 1 buah peluru kaliber tidak diketahui
- 1 buah peluru kecil kaliber tidak diketahui
Rumah Diduga Dukun Santet Digerebek Warga
Warga di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan, menggerebek rumah yang ditinggali pria berinisial H, yang diduga melakukan praktik perdukunan. Saat digerebek, ditemukan sejumlah foto warga dalam keadaan yang telah ditusuk-tusuk dan penuh coretan.
Informasi penggerebekan itu dikonfirmasi oleh ketua RW setempat, Agus. Dirinya mengatakan awalnya warga mendatangi rumah H untuk mengklarifikasi terkait dugaan pratik perdukunan tersebut.
"Iya betul, betul (ada penggerebekan)," kata ketua RW 7 Agus, ketika dihubungi, Minggu (3/3/2024).
Agus mengatakan bahwa usai penggerebekan terjadi, polisi datang untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi, H pun mengakui menyimpan foto-foto tersebut.
Pada akhirnya, H diminta untuk membuat surat pernyataan. H membuat surat pernyataan untuk tidak akan meresahkan masyarakat.
"Terus buat pernyataan, Dia mengakui, terus suruh buat pernyataan bahwa tidak meresahkan masyarakat. Gitu," ucapnya.
"Makanya sama warga tadi disuruh digerebek di suruh buat pernyataan. Pernyataan bahwa dia tidak boleh melakukan lagi," tambahnya.
Agus mengatakan foto yang ditemukan adalah foto lama dari warga sekitar. Foto itu ditemukan berada di bawah meja di dalam rumah yang ditinggali H.
"Itu foto-foto tahun 2016. Itu warga juga bingung, jadi foto yang ada di dia itu dari mana itu foto," ucapnya.
Agus menuturkan rumah H tidak pernah kedatangan tamu dari luar. Warga selama ini juga tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan.
"Nggak ada (aktivitas mencurigakan). Dia bengkel. Dia nggak nggak melihat gitu. Dia mobil bengkel. Bukan bengkel, dirumahnya suka otak atik mobil aja itu," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino