
Pantau - Jaksa KPK menilai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hanya mengaburkan fakta perbuataannya soal menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Jaksa KPK menyebut pernyataan Hasbi itu tidak disertai bukti-bukti.
"Bahwa pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya, disertai dengan adanya bukti-bukti sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata," kata jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2024).
Jaksa KPK mengatakan pernyataan Hasbi Hasan itu bertujuan agar seolah-olah terzalimi. Jaksa menyebut Hasbi Hasan mencoba mengaburkan fakta perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Guna menggambarkan dari pribadi terdakwa sebagai seorang yang terzalimi selama proses hukum perkara a quo yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," katanya.
Jaksa KPK mengatakan seharusnya Hasbi Hasan melaporkan hal itu sedari awal ke pihak yang berwenang agar tidak menjadi isu liar. Apalagi, kata jaksa, Hasbi Hasan orang yang mengerti hukum.
"Apabila terdakwa merasa bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoinya tersebut adalah merupakan suatu fakta dan telah merasa dirugikan, seharusnya terdakwa yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian melaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti yang mendukungnya," ujarnya.
Jaksa KPK mengaku heran soal pengakuan intimidasi itu baru disampaikan saat Hasbi Hasan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa KPK lalu menyinggung serangkaian proses pembuktian perkara yang sudah berjalan.
"Apabila terdakwa merasa bahwa kejanggalan serta kezaliman yang merugikan terdakwa pada saat terdakwa masih menjadi saksi, mengapa terdakwa baru menyampaikan hal ini pada saat pleidoi terdakwa? Di mana terdakwa telah melewati proses pembuktian di persidangan perkara terdakwa," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah