
Pantau - Advokat Febri Diansyah memastikan kehadirannya dalam pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (3/6/2024).
Managing Partner Visi Law Office ini dijadwalkan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL.
"Tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," ujar Febri kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2024).
Febri mengungkapkan bahwa surat resmi pemanggilan dari tim jaksa KPK baru diterimanya via pos pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Meski demikian, ia memastikan akan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif, dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata mantan Juru Bicara KPK itu.
Selain Febri Diansyah, JPU KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk mengungkap dan mempertajam aliran dana dari SYL.
Saksi-saksi tersebut adalah General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya, S. Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; staf Tata Usaha (TU) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Yusgie Sevyahasna; serta Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra, Sugiyatno.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pemerasan ini dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi