HOME  ⁄  Hukum

Orang Tua Aniaya-Kubur Balita di Samping Rumah Kediri jadi Tersangka!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Orang Tua Aniaya-Kubur Balita di Samping Rumah Kediri jadi Tersangka!
Foto: Polisi olah TKP di lokasi bocah dikuburkan diduga meninggal dianiaya ortu di Kediri, Jatim/ANTARA

Pantau - Seorang balita berinisial FT (3) tewas setelah dianiaya oleh orang tuanya sendiri dan jenazahnya dikubur di samping rumahnya di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri, Jawa Timur (Jatim). Kedua orang tua balita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan berdasarkan proses penyidikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," kata Bimo, Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan korban berinisial TF (3) mengalami penganiayaan berat oleh kedua orang tuanya yakni NA (26) ibu kandungnya dan MTM (23) ayah tirinya sejak Sabtu (23/6).

NA dan MTM diketahui menikah pada Januari 2024, setelah menikah keduanya tinggal di rumah orang tua MTM di Dusun Babakan, Tugurejo, Kediri. Keduanya menguburkan jasad anaknya di liang lahad sepanjang 140 cm dengan lebar 40 cm dan kedalaman 50 cm.

Diberitakan sebelumnya, kabar meninggalnya balita 3 tahun yang dikubur di samping rumahnya di Dusun Babakan, Tugurejo, Kediri, menghebohkan warga. Orang tua balita tersebut beralasan anaknya tersebut meninggal karena kecelakaan.

Kuburan balita itu ditemukan oleh keluarganya sendiri. Kemudian, keluarga yang merasa curiga dan resah pun melaporkan kematian balita tersebut ke polisi. Pihak keluarga balita tersebut mengatakan korban dikubur sendiri oleh orang tuanya tampa memberikan kabar apapun kepada anggota keluarga yang lain.

Penulis :
Fithrotul Uyun