Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pencurian Data Pelamar Kerja di Jaktim, Polisi Panggil Terlapor

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Pencurian Data Pelamar Kerja di Jaktim, Polisi Panggil Terlapor
Foto: Ilustrasi Pencurian Data (iStock)

Pantau - Puluhan data pelamar kerja diduga dijadikan akun pinjol hingga kerugian mencapai Rp1,1 miliar oleh karyawan toko penjualan ponsel di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Polisi akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan memanggil seorang wanita berinisial R yang dilaporkan terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan memeriksa terlapor dalam hal ini satu orang berinisial R tadi untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Nicolas, Senin (8/7/2024).

Nicolas menuturkan terlapor diduga melakukan modus operandi dengan berlaga seperti penyalur tenaga kerja di konter HP.

"Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP. Dengan demikian dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat foto selfie dirinya," tutur Nicolas.

Terlapor beralasan data tersebut diperlukan sebagai syarat untuk melamar sebagai admin. Selain itu, terlapor juga menawarkan hadiah kepada pelamar kerja.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat korban mendapatkan tagihan pinjol. Ternyata data korban dicuri oleh terlapor untuk meminjam pinjaman online.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata Lutfi, Minggu (7/7).

Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino