Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Majelis Hakim Vonis 16 Tahun Penjara Pembunuh Karyawati di Dekat Mal Jakbar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Majelis Hakim Vonis 16 Tahun Penjara Pembunuh Karyawati di Dekat Mal Jakbar
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (iStock)

Pantau - Kasus pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44) yang dilakukan Andi Andoyo (26) telah masuk ke dalam persidangan. Akibat perbuatannya pelaku dijatuhi 16 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang tuntutan terhadap pelaku digelar pada (13/6). Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan jaksa menuntut pelaku dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa ANDI ANDOYO Bin ADNAN SUJIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Dengan Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," bunyi tuntutan jaksa, dikutip Jumat (12/7/2024).

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa ANDI ANDOYO Bin ADNAN SUJIYONO selama 18 (Delapan Belas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Kemudian, pelaku menjalankan sidah vinois pada (8/7) dan hakim menyebutkan pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Menyatakan Terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana'," bunyi amar putusan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan vonis tersebut lebih rendah dari tuntuntan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Andi Andoyo Bin Adnan Sujiyono dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun," bunyi amar putusan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000. Dalam kasus tersebut, hakim menetapkan sejumlah barang bukti mulai dari sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 25 cm.

Susunan majelis dalam perkara itu terdiri atas Muhammad Irfan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota masing-masing bernama Sutarno da Elly Istianawati. Sidang pertama digelar pada (29/2).

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada (26/9/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dibunuh oleh pelaku di dekat mal daerah Jakarta Barat saat tengah berangkat dari apartemennya menuju ke tempat kerjanya.

Kemudian, polisi berhasil menangkap FD dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan diketahui tersangka mengidap skizofrenia paranoid. Pelaku disebut berhalusinasi dan mengaku mendapatkan bisikan saat membunuh korban.

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Syahduddi menuturkan korban juga berhalusinasi sehingga mendorongnya membunuh korban. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik melakukan pengamatan kejiwaan terhadap pelaku dan ditemukan pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan memberi keterangan yang berubah-ubah.

"Atas keterangan tersebut, penyidik minggu lalu melakukan pengamatan selama pengambilan keterangan dari pelaku di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik," tutur Syahduddi.

Penulis :
Fithrotul Uyun