
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menegaskan perlunya kerjasama antar penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku penyedia prostitusi anak.
Menurutnya, seluruh komponen penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama dalam memberantas prostitusi anak.
“Para penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim, harus bekerja sama dalam memberikan hukuman tegas. Polisi bekerja dari awal, sedangkan hakim memberikan vonis di akhir,” ujar Trimedya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
"Tiga institusi ini harus memiliki komitmen yang sama, meskipun pengadilan merupakan bagian dari Yudikatif," lanjutnya.
Trimedya menekankan, pemberantasan prostitusi online tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Hukuman berat hanya bisa diwujudkan melalui kolaborasi penegak hukum.
"Penegakan hukum harus melibatkan lintas sektoral. Jika sudah menyangkut sanksi hukum, bukan lagi wilayah polisi, kecuali dalam penerapan pasal yang memberatkan. Vonis adalah wilayah hakim," jelasnya.
Legislator fraksi PDIP ini menyebut bahwa polisi selama ini telah bekerja cukup baik dalam merespons kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Ia mendorong agar polisi segera melakukan penegakan hukum begitu mendengar atau menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Proses penegakan hukum oleh polisi sangat penting untuk meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini, dan tren sekarang ini menurun," tambahnya.
Trimedya juga berharap, para aktivis perlindungan anak tetap aktif menyuarakan ketika anak menjadi korban, termasuk dalam kasus prostitusi online.
"Para aktivis soal anak dan perempuan harus tetap mengadvokasi dan berteriak agar negara dan aparat keamanan mengetahui. Respons Polri saat ini cukup baik," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas