Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Adanya Pelaku Lain pada Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Staf Disdik

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Dalami Adanya Pelaku Lain pada Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Staf Disdik
Foto: Konferensi Pers Kasus Pegawai KPK Gadungan/ANTARA

Pantau - Seorang pria bernama Yusuf Sulaiman (33) mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor. Polisi mendalami adanya pelaku lain selain tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan diduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan, itu dari awal Januari 2023. Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang," kata Rio, Minggu(28/7/2024).

Rio menyebutkan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menuntaskan kasus tersebut.

"Dan kami akan kupas tuntas ini sehingga kita menuntaskan dengan baik," ujar Rio.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pria berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK pada Kamis (25/7). Penangkapan tersebut bermula setelah mendapatkan informasi terkait pemerasan pada seorang pegawai Pemkab Bogor.

Pada penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa Uang Rp300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan Porsche berwarna putih. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan Alpard.

Pegawai KPK gadungan tersebut memeras para pegawai ASN hingga Rp700 juta yang diserahkan korban sebanyak tiga kali sejak tahun 2023. Pada bulan Januari diserahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kemudian, pada April 2024 kembali diserahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024 korban kembali menyerahkan uang Rp300 juta kepada YS di Rest Area Gunungputri.

Korban mengungkapkan alasan memberikan uang kepada tersangka lantaran tersangka menakuti-nakuti korban akan dikirimi surat pemanggilan. Para korban diketahui pernah dipanggil menjadi saksi dalam perkara yang diusut KPK terdahulu yang kemudian dijadikan alat tersangka untuk memeras.

Diketahui, tersangka YS merupakan seorang kontraktor. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun