
Pantau - Samsudin terdakwa viral konten tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam amar putusan hakim ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata hakim dalam pembacaan putusan di PN Blitar, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Kasus Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.
Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Waduh! Gus Samsudin Ngaku Senang Dipenjara Buntut Konten Tukar Pasangan
Setelah divonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar. Samsudin dan dua anak buahnya keluar dari Lapas Blitar pada Senin (29/7/2024), sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka langsung keluar seusai proses administrasi dari pihak Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Fadly Zikry