HOME  ⁄  Hukum

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Beredar video yang menarasikan adanya pencabulan di panti asuhan kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam kasus ini disebut bahwa pencabulan dilakukan oleh tiga orang pimpinan panti tersebut.

Adapun, kepolisian sudah menangkap dan menetapkan sebanyak dua orang yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) yang merupakan pengurus. Masih ada satu tersangka dalam pengejaran.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (4/10/2024).

Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak dan akan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

"Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Penculik Bocah SD di Ciputat Ternyata Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ade Ary juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan maupun hasil visum sudah terdata bahwa dalam kasus pencabulan ini ada 4 orang yang terdiri dari dua korban anak dan dua korban dewasa.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin, mengatakan, Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai.

"Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Nurdin.

Pemkot Tangerang pun telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.

"Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyediakan psikolog dan juga tim kesehatan.

"Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," kata Tihar. 

Baca juga: Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Ngaku Tidak Tahu Saling Cabuli Murid

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler