
Pantau - Pendakwah terkenal viral di media sosial karena ada video yang menunjukan bahwa Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana yang dibonceng oleh salah satu pengendara motor kena tilang elektronik atau e-TLE di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Lantas Polrestabes, Kompol Mamat Rahmat, mengatakan bahwa tilang dilakukan karena Ustaz Maulana tidak pakai helm pada beberapa waktu lalu.
"Sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani," kata Mamat, Senin (7/10/2024).
Namun, polisi tidak merinci kapan pelanggaran lalu lintas ini kapan terjadi. Mamat hanya memberi tahu bahwa aksi tersebut terekam e-TLE. "Ter-capture CCTV ETLE," katanya.
Menurut Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, tindakan yang dilakukan Ustaz Maulana diduga telah melanggar aturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8.
Dengan adanya kasus ini, Karsiman juga kembali mengingatkan helm merupakan perlengkapan yang wajib dikenakan baik bagi pengendara atau pun penumpang.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Polisi Terapkan e-Tilang di Jalur TransJakarta
"Khususnya kepada para tokoh agama tokoh masyarakat harus lebih patuh lagi karena akan dijadikan contoh oleh masyarakat. Jadilah teladan yang positif bagi masyarakat kita," katanya.
Adapun sanksi yang menanti untuk mereka yang melanggar telah disebutkan dalam Pasal 291 Ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Diketahui, video yang viral di sosial media ini, Ustaz Maulana terlihat memakai baju berwarna kuning sedang dibonceng dengan salah satu pengendara motor tanpa memakai helm, hanya pengendara yang menggunakan helm, sementara Ustaz Maulana hanya memakai peci.
Baca juga: Cegah Pemotor 'Bandel' Lagi, Dishub Pertimbangkan Pasang ETLE Statis: Itu Bisa Terjadi!
Telihat di Jalan AP Pettarani yang tidak terlalu padat, Ustaz Maulana yang melambaikan tangan agar memberi isyarat hati-hati kepada pengendara yang lain.
Di sisi lain, anggota Satlantas Polrestabes Makkasar, Bripka Mahir Daeng Rani, memberitahu bahwa Ustaz Maulana mengaku tengah terburu-terburu hingga akhirnya spontan naik motor karena terjebak macet saat berada di dalam mobil. Atas perbuatannya yang tidak memakai helm itu pun menyampaikan permohonan maafnya.
"Sangat buru-buru, dan pada saat itu macet. Jadi beliau turun dari mobil, dibonceng sampai ke tujuan. Beliau menyampaikan permohonan maaf karena ketidaksengajaan atau kesalahannya yang sudah dibonceng tidak pakai helm," kata Mahir.
Laporan: Annisa Rahmawati, Siti Nazwa Aprillia, dan Gita Andini
Baca juga: Viral! Anggota DPRD Bima Tak Bawa SIM-Pajak Mati Marah saat Ditilang
- Penulis :
- Firdha Riris