
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan tersangka terhadap enam mahasiswa yang diduga merusak gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) saat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tolak pembahasan ulang Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada 23 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB.
Baca juga: Belasan Suporter Ditangkap Usai Rusak Rumah Warga di Sukabumi
"Iya, benar, sementara yang ditetapkan enam orang tersangka," kata Syarif dilansir Antara, Rabu (16/10/2024).
Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Syarif memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan adanya alat bukti perbuatan pidana yang mengakibatkan gerbang Kantor DPRD NTB rusak.
Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR, mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang. Ditreskrimum Polda NTB menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB.
Baca juga: 2 Tersangka Aksi Demo di Kantor DPRD Lebak Tewaskan Satpol PP Ngaku Dibayar
- Penulis :
- Firdha Riris