
Pantau - Viral puluhan kuburan di Indramayu ditempeli stiker bertuliskan 'Disegel' yang terpasang di batu nisan. Stiker tersebut juga memuat logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu serta menyertakan nomor perkara yang terkait. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, pihak Pengadilan Negeri Indramayu segera memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan penyegelan kuburan warga tersebut, dan menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan merupakan kebijakan dari pengadilan.
"Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," jelas Adrian, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, sebagaimana dilansir dari DetikJabar Rabu (16/10).
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki stiker tersebut dan ditemukan bahwa nomor perkara yang tercantum dalam stiker tersebut merupakan perkara pidana. Berdasarkan KUHAP, aktivitas tersebut seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan, bukan Pengadilan.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Siswi SMP Dibunuh-Diperkosa di Kuburan Cina Palembang Tetap Berjalan
"Saya lihat stikernya berlogo Pengadilan Negeri dan lain-lain itu tidak benar dan bukan dari Pengadilan Negeri Indramayu kami tidak pernah punya produk demikian," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius terkait insiden penempelan stiker segel pada sejumlah batu nisan. Pihak pengadilan berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, mereka menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut, sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
"Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kuburan Korban Pembunuhan Dukun Sadis Mbah Slamet Banjarnegara
Kabar mengenai penemuan stiker 'Disegel' yang menempel di batu nisan sejumlah kuburan di Indramayu ini mulai terungkap setelah sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan suasana di area pemakaman yang menunjukkan beberapa kuburan warga, baik yang masih utuh maupun yang nisannya sudah pecah, ditempeli stiker 'Disegel'. Stiker-stiker ini menampilkan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, serta mencantumkan nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Meski begitu, beberapa stiker terlihat dalam kondisi rusak atau bahkan sudah hilang.
Warga yang melihat langsung kuburan keluarganya ditempeli stiker terlihat sangat marah dan kecewa. Mereka mengungkapkan kemarahan mereka dengan mengatakan bahwa tanah pemakaman tersebut adalah milik keluarga mereka, dan merasa tindakan penempelan stiker itu tidak pantas. Dalam suasana emosional tersebut, beberapa keluarga memutuskan untuk langsung merobek stiker yang menempel di kuburan keluarga mereka. Tidak hanya itu, mereka juga terlihat membersihkan rumput liar yang tumbuh di sekitar kuburan, sebagai bentuk protes dan penolakan atas tindakan penyegelan yang dirasa tidak wajar.
Baca juga: Dengar Dentuman, Warga Bima Ramai-ramai Bongkar Kuburan
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani