
Pantau - Pemindahan perkara hukum sering kali menimbulkan diskusi di kalangan praktisi hukum, terutama terkait penerapan kewenangan relatif pengadilan sesuai dengan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara sengketa lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, yang dialihkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, meskipun lokasi kejadian perkara (locus delicti) tercatat berada di wilayah Sekayu dan Palembang.
Pasal 84 KUHAP mengatur bahwa penanganan perkara pidana seharusnya dilaksanakan di pengadilan yang sesuai dengan locus delicti, yaitu tempat terjadinya tindak pidana. Namun, Pasal 84 ayat (2) memberikan fleksibilitas dengan membolehkan pelimpahan perkara ke pengadilan lain dalam wilayah tempat terdakwa, saksi-saksi, atau alat bukti berada, apabila lebih memudahkan proses hukum.
Ketentuan Kewenangan Relatif Pengadilan
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Soband melalui Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyampaikan bahwa prinsip kewenangan relatif ini dimaksudkan untuk memberikan efisiensi dan kelancaran proses peradilan.
“Pengadilan negeri berwenang mengadili perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya atau sesuai dengan tempat saksi dan terdakwa berada, seperti yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar Yanto, Senin (28/10/2024).
Meski demikian, pengalihan lokasi pengadilan tetap membutuhkan evaluasi menyeluruh, terutama jika locus delicti dan saksi-saksi utama berada di daerah hukum yang berbeda. Dalam kasus PT SKB, saksi dan lokasi utama sengketa berada di Sekayu dan Palembang, sehingga pelimpahan ke PN Lubuk Linggau menimbulkan diskusi mengenai dasar hukum yang digunakan.
Pengalihan Perkara Berdasarkan Pasal 85 KUHAP
Pasal 85 KUHAP turut memberikan prosedur khusus jika pengalihan perkara dianggap lebih tepat, yaitu melalui persetujuan Mahkamah Agung (MA). Ketentuan ini berlaku bila ada kendala di wilayah hukum tertentu yang menghalangi pengadilan untuk memproses perkara, seperti kondisi geografis atau faktor lain yang memengaruhi kelancaran persidangan.
Dalam proses ini, pengadilan atau kejaksaan terkait dapat mengusulkan permohonan kepada MA untuk menetapkan pengadilan yang paling sesuai. Namun, dalam perkara PT SKB, belum ada informasi resmi terkait penggunaan ketentuan Pasal 85 atau pengajuan permohonan pengalihan lokasi persidangan ke MA.
Sikap Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
Meski demikian, PN Lubuk Linggau melalui hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa mereka akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen PN Lubuk Linggau dalam memproses perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tersebut, selaras dengan prinsip keterbukaan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kasus PT SKB ini menjadi contoh penting bagi publik dan pemangku kebijakan untuk terus memperhatikan dan menyesuaikan aturan mengenai kewenangan relatif dalam sistem peradilan Indonesia. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang optimal dengan tetap berpedoman pada asas hukum yang berlaku.
Baca: PN Lubuk Linggau Diberi Sapu Lidi: Seruan Bersihkan Mafia Peradilan
- Penulis :
- Fithrotul Uyun