
Pantau - Dalam langkah memperkuat sinergi penanganan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pertemuan membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU). Kedua lembaga sepakat melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak 2021 dalam aspek pencegahan dan penindakan korupsi, hingga pemanfaatan sumber daya dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Kesepakatan ini penting untuk memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam tugas koordinasi dan supervisi," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/10/2024).
Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Para pejabat dari kedua lembaga menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi dalam menghadapi kasus-kasus korupsi yang semakin kompleks, serta menambah efektivitas bantuan pengamanan, pemberian informasi, dan pemanfaatan teknologi.
Tindak lanjut pertemuan ini adalah pembahasan draft MoU pekan depan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, di mana nantinya dokumen tersebut diharapkan mencakup berbagai inovasi dalam kolaborasi penanganan korupsi, termasuk dalam pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di antara lembaga penegak hukum.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah