billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi II DPR Soroti Penangkapan Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada, Minta Kasus Hukum Tak Dipolitisasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Soroti Penangkapan Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada, Minta Kasus Hukum Tak Dipolitisasi
Foto: Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah). (foto: ANTARA)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh KPK.

Irawan menilai, penangkapan ini bisa diduga sebagai bentuk politisasi karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.

"Saya berharap KPK sebagai penegak hukum dapat bersikap adil, bijaksana, dan imparsial dalam masa pemilu seperti sekarang. Jangan sampai menjadi alat politik menjelang Pilkada," ujar Irawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Irawan mempertanyakan alasan KPK melakukan penangkapan terhadap Rohidin hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Korupsi untuk Ongkos Timses Pilkada

Menurutnya, waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan hari pencoblosan berpotensi dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi hasil Pilkada. Ia juga menyoroti elektabilitas Rohidin yang unggul jauh dibandingkan pesaingnya.

"Pak Rohidin memiliki elektabilitas yang tinggi dan jarak elektoral yang lebar dengan pesaingnya. Coba saja lihat hasil survei, sangat jelas posisinya jauh di depan," kata Irawan.

Irawan menilai, tindakan KPK tersebut dapat menimbulkan kesan adanya upaya membatasi ruang gerak pasangan calon serta membangun persepsi negatif bahwa Rohidin terlibat korupsi. 

Ia menyebut, langkah ini bisa melemahkan konsolidasi tim kampanye Rohidin menjelang pencoblosan.

"Tentu saja, ini bisa dilihat sebagai langkah untuk menahan laju elektabilitas Pak Rohidin atau bahkan menggagalkan kemenangannya," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Sita Amplop Berisi Uang Rp50 Ribu, Ada Logo Cagub-Cawagub Bengkulu

Irawan juga mengingatkan adanya kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang tengah mengikuti proses pemilihan, kecuali dalam kasus yang sangat mendesak.

"Meskipun KPK punya kewenangan untuk bertindak, waktu pelaksanaan penangkapan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan kegaduhan di tengah proses Pilkada," tegasnya.

Diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024).

Penulis :
Aditya Andreas