billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar Pekanbaru Depan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar Pekanbaru Depan
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (foto: Fraksi Partai Gerindra)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan memanggil Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, pada Senin (2/12/2024) pekan depan. 

Langkah ini bertujuan meminta penjelasan terkait kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34), oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mako Polres Solok Selatan.

“Senin, Senin nih, pada liburan Pilkada semua nih,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, Komisi III telah meninjau langsung penanganan kasus tersebut, diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar beberapa waktu lalu. 

Dalam pertemuan dengan Kapolda Sumbar, Sahroni menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini, termasuk dalam konteks pemberantasan tambang ilegal.

Baca Juga: AKP Dadang Resmi Dipecat, Terbukti dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

“Ini momentum di mana Bapak enggak main-main, bapak ini lurus-lurus aja. Dan kita berharap semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa agar terang benderang apa yang terjadi,” kata Sahroni di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024).

Ia juga menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal adalah perintah Presiden Prabowo Subianto untuk segera diberantas.  

“Kita minta terkait illegal mining, apa pun namanya, siapa pun beking, tindak tegas. Siapa pun yang terlihat di dalamnya, siapa pun bekingan, hajar. Termasuk anggota Polri. Jangan ada lagi,” ujar Sahroni.

Dalam kasus penembakan di Solok Selatan, tersangka AKP Dadang Iskandar telah menjalani sidang etik yang digelar oleh Komisi Sidang Etik Polri. Berdasarkan putusan sidang, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis :
Aditya Andreas