
Pantau - Aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus makan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ketiga pelaku yakni Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
"Kami bisa mengamankan pelaku," kata Kapolresta Bandung, Kembes Pol Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Selasa (16/12/2024).
Adapun motif para pelaku melakukan aksinya itu hanya karena iseng, Memberikan daging musang yang telah dimasak kepada korban keisengannya sembari berkata 'ayo mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah tiga hari tidak makan'.
"Kami bisa mengetahui bahwa melakukan perbuatan ini dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Dugaan Bullying Siswa SMA di Jaksel Terjadi saat Jam Sekolah
Aksi isengnya itu juga untuk menarik perhatian publik hingga viral dan
menaikkan jumlah followers di akun TikTok. Tetapi setelah keinginannya untuk viral tercapai, pelaku malah ketakutan dan menutup akunnya.
"Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers," katanya.
Lebih lanjut, dalam aksinya jahatnya itu, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Jeri berperan sebagai pemilik akun TikTok @jeryhendriansyah46, Risal merekam aksi perundungan dan mengunggahnya di status WhatsApp setelahnya mengirim video kepada Jery, sedangkan Wahyu berperan melakukan perundungan kepada korban.
Diketahui, aksi perundungan terjadi pada Selasa (10/12). Penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga pada Senin (16/12). Polisi pun langsung bergerak cepat hingga hanya 3 jam setelah laporan atau pukul 21.00 WIB berhsil menangkap ketiganya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 a Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Sempat Koma, Bocah SD Korban Bullying Kakak Kelas di Subang Meninggal Dunia
- Penulis :
- Firdha Riris