
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa hukuman mati secara de facto tidak lagi diterapkan di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada pengesahan KUHP baru, di mana hukuman mati diatur sebagai alternatif terakhir.
"Hukuman mati secara de facto sudah tidak ada di Indonesia dan tidak diberlakukan semangatnya sejak disahkannya KUHP baru," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, KUHP yang baru memberikan kesempatan bagi terpidana hukuman mati untuk menunjukkan perbaikan perilaku dalam kurun waktu 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Komisi III DPR Akan Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
"Orang diberi waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa mereka tidak berkelakuan buruk. Sepanjang mereka tidak melakukan pelanggaran lagi, tentu hukuman mati tidak akan dijalankan," tegasnya.
Pernyataan ini mencuat di tengah kontroversi pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, ke negaranya. Pemulangan tersebut dilakukan setelah permintaan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, langkah ini menuai pro dan kontra karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait transfer narapidana atau transfer of prisoners.
Situasi ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai implementasi dan kebijakan hukum terhadap terpidana mati di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas