Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi palu sidang (Tangkapan Layar)

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (49) yang kemudian mayatnya dibuang di dalam koper di Cikarang, Bekasi. Arif divonis 18 tahun penjara terkait dengan pembunuhan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias Arif bin Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai perbuatan pidana dan secara bersama-sama menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, Senin (30/12/2024).

Selain itu, hakim juga memerintahkan Arif tetap dalam tahanan. "Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Baca: Begini Awal Mula Terungkapnya Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi

Baca juga: Istri Sebut Arif Gelisah Usai Pembunuhan Wanita dalam Koper Terkuak

Selain Arif, hakim juga membacakan vonis Aditya Taufiqurohman yang merupakan adik Arif yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aditya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Aditya terbukti bersalah turut membantu pembunuhan dan menyembunyikan kematian korban.

Vonis Arif dan Aditya dalam kasus tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan. Sebelumnya, Arif dituntut 17 tahun penjara dan Aditya dituntut 3 tahun penjara. Pembacaan putusan tersebut diketok oleh Majelis hakim pada Senin (30/120 yang diketuai Yudha Dinata dengan anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Vita Deliana.

Sebelumnya, sesosok mayat wanita berinisial RM (50), warga Rancasari, Bandung, ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jasad tersebut pertama kali ditemukan di tepi jalan oleh petugas kebersihan yang sedang bertugas membersihkan Ruas Jalan Kalimalang, pada Kamis (25/4).

Penulis :
Fithrotul Uyun