
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung langkah pemecatan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Donald terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dengan nilai yang mencapai Rp2,5 miliar.
"Pemecatan sudah tepat, tetapi setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Abdullah juga menegaskan, pentingnya pelaksanaan sidang etik yang adil dan tidak diskriminatif. Ia mengingatkan, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pelaku, dan mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi sesuai aturan.
Baca Juga: Polri Pecat Dirnarkoba Polda Metro Akibat Kasus Pemerasan di DWP
"Masyarakat internasional bisa saja menganggap polisi Indonesia tidak bermoral karena ulah oknum-oknum seperti ini. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum, bukan Polri secara kelembagaan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar sidang etik terhadap pelaku lain segera dilakukan secara transparan.
Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk mencegah kecurigaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis, dan sidang etik harus berjalan transparan," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas