Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon terkait Dugaan Korupsi CSR BI

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori di Cirebon terkait Dugaan Korupsi CSR BI
Foto: Gedung KPK. Sumber: pantau.com

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR RI, Satori, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI),

"Beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di Cirebon itu di tempatnya saudara S," kata Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1/2025).

Namun, Asep belum merinci kapan penggeledahan tersebut dilakukan dan ia hanya menyebut bahwa ada sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah berupa dokumen.

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain, sedang kita teliti, penyidik teliti, karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," katanya. 

Baca juga: KPK Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Diketahui, KPK juga sudah memeriksa Satori terkait kasus dugaan korupsi CSR BI, ia mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di dapil. Dana CSR tersebut mengalir melalui yayasan dan semua anggota Komisi XI menerima program tersebut.

"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata Satori saat diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakart, Jumat (27/12/2024).

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen dan barang elektronik.

"Bukti yang kami sita antara lain dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, hingga barang elektronik yang relevan dengan penyidikan," ujar Rudi di gedung KPK, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia

Penulis :
Firdha Riris