billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Pramugari Laporkan Suami Siri ke Polisi gegara Dipaksa Aborsi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Eks Pramugari Laporkan Suami Siri ke Polisi gegara Dipaksa Aborsi
Foto: Ilustrasi - korban KDRT. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Wanita berinisial GSA (24), mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta di Indonesia melaporkan suami sirinya berinisial MT karena dipaksa menggugurkan kandungannya alias aborsi. Kepolisian pun melakukan penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, (Jabar) itu.

"Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT pada Kamis, 23 Januari 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy, menjeaskan kronologi kasus KDRT yang menimpa kliennya tersebut. Sebelum kejadian itu, GSA yang merupakan mantan pramugari ini sempat memberi tahu suami sirinya berinisial MT bahwa dirinya tengah mengandung anak mereka.

Baca juga; Mahasiswi Kebidanan Aborsi Bayinya di Kosan Mataram jadi Tersangka

Namun, bukannya bahagia, tetapi MT malah tidak memberikan respons dan terkesan tidak senang. Bahkan ironis, keluarga suaminya yang mendengar bahwa korban tengah mengandung anak dari MT, seakan tidak senang.

Adanya ketidaksenangan yang diperlihatkan oleh suami dan keluarganya terhadap kehamilan korban, akhirnya GSA hanya bisa memendam perasaan sakit hatinya dan tetap berjuang untuk merawat kandungannya.

Bahkan, tidak jarang pasangan suami istri ini cekcok mulut yang berujung kepada tindakan KDRT. Akibat sering bertengkar dan mendapatkan kekerasan dari suami sirinya, GSA mengalami stres berat dan harus dirawat di RSUD Palabuhanratu.

Saat menjalani perawatan, sang suami yang seharusnya merawat atau memberikan semangat kepada korban agar cepat sehat, malah memaksa istri sirinya itu untuk melakukan aborsi.

Beberapa kali, MT diduga memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh minggu, tetapi selalu ditolak. Namun, pada Jumat 29 November 2024, MT yang berpura menjenguk GSA di RSUD Palabuhanratu meminta istrinya untuk meminum jamu yang dibawanya.

Baca juga: ASN Bandung Barat jadi Korban KDRT Istri Cabut Laporan

Suaminya tersebut berdalih bahwa jamu itu untuk mempercepat penyembuhan sakit yang diderita korban. Awalnya korban merasa curiga yang tiba-tiba suaminya itu menjadi perhatian dan tetap menolak minum jamu tersebut.

Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya GSA mau meminum jamu itu. Akan tetapi beberapa jam kemudian, tiba-tiba korban merasakan kontraksi pada kandungannya dan kesakitan serta terjadi pendarahan.

“Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata jamu yang diberikan suaminya itu merupakan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” kata Roy.

Pasca-keguguran akibat ulah suaminya itu, GSA mengalami stres berat dan beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya. Bahkan, saat ini korban harus terus mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk menyembuhkan trauma berat yang dialaminya itu akibat perlakuan suaminya.

Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan kasus ini dan menangkap MT, karena barang bukti dan saksi serta keterangan ahli pun, sudah ada.

Baca juga: Bidan di Bekasi Jual Obat Aborsi gegara Buat Kebutuhan Ekonomi

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris