
Pantau - Ramai di media sosial seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kaki patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara. Polisi kini tetapkan tante korban sebagai tersangka.
Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana mengatakan polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial D yang merupakan tante korban sebagai tersangka.
"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Ferry, Rabu (29/1/2025).
Ferry menuturkan penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban serta hasil visum di bagian tangan korban.
"Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," tutur Ferry.
Baca: Pria di Cempaka Putih Dianiaya gegara Tolak Beri Uang buat Beli Kopi, Pelaku Ditangkap!
Baca juga: Ini Kronologi Ibu Aniaya Balita di Batam, Berawal dari Nolak Dipakaikan Baju
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya sendiri hingga kaki patah dan cacat permanen. Selain itu, dinarasikan bocah tersebut ditempatkan di kandang hewan.
Polisi telah memeriksa delapan orang mulai dari tetangga sekitar rumah bocah tersebut, paman, kakek, dan tante bocah tersebut untuk dimintai keteranga, Diketahui, bocah tersebut sejak usia tiga tahun telah dititipkan kedua orang tuanya pada kakeknya lantaran bercerai dan keduanya merantau.
Ayah korban diketahui merantau ke Aceh sementara ibunya ke Medan. Namun, saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, oleh kakeknya bocah tersebut dititipkan pada paman dan tantenya lalu tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris