
Pantau - Warga menangkap seorang pria berinisial M (23) di salah satu perumahan kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), karena mencuri gerobak cilok. Polisi mengungkap kronologi aksi M yang berujung penangkapan dengan cara cash on delivery (COD).
Adapun pelaku mencuri gerobak di Nanggewer, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/1), bermula dari pelaku ngelamar di bos cilok dan gerobak yang ia punya dijual kepada saksi dan kemudian dijual kembali lewat Facebook namun saat itu saksi tak tahu jika gerobak hasil curian.
"Pelaku awalnya ngelamar di bos cilok. Berarti dia punya gerobak, nah gerobaknya malah dia jual ke salah satu saksi. Setelah dijual lagi, ketahuanlah sama si korban," kata Kanit Reskirm Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, melalui keterangannya, Kamis (30/12025).
Baca juga: 2 Pria Pencuri Motor Beraksi 11 Kali di Karawang Berujung Ditangkap Polisi
"Korban ini, 'Loh, ini kan gerobak saya, siapa yang jual', kata saksi 'ada orangnya ini'. Ya sudah, ditebuslah," lanjutnya.
Kemudian, pelaku mencuri gerobak lagi dan menjualnya lagi kepada saksi. Ternyata saksi sudah komunikasi dengan pemilik gerobak untuk menjebak pelaku dengan cara COD hingga akhirnya pelaku berhsil ditangkap.
Sedangkan, anak di bawah umur yang ikut bersama pelaku hanya dimanfatkan motor dan handphone (HP). Bocah tersebut dibayar Rp100 ribu. Untuk pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
"Berdua, cuma yang satunya anak di bawah umur, hanya dimanfaatkan saja sama pelaku karena punya motor sama handphone. Dia komunikasi juga lewat handphone si bocah ini. Pelaku ini sudah beberapa kali, dari dia di bawah umur, sudah keluar, masih saja. Cuma dari curanmor sekarang (mencuri) gerobak," jelas Yunli.
Baca juga: Residivis Pencurian Motor di Jatim Ditangkap, Sudah Beraksi 33 Kali
- Penulis :
- Firdha Riris