Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

1 Orang Diamankan usai P2MI Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

1 Orang Diamankan usai P2MI Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar/Pantau)

Pantau - Pemerintah menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan asal Karawang berinisial M (54) ke Malaysia. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi upaya pemberangkatan calon PMI secara ilegal dan saat verifikasi dokumen pemberangkapan korban tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri.

"Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor," kata Abdul Kadir, Minggu (2/2/2025).

Baca: 4 Calon Pekerja Migran Ilegal Mau Berangkat ke Turki Berhasil Diselamatkan

Setelah itu, Kementerian P2MI pun berkomunikasi dengan korban terungkap jika korban akan diberangkatkan menuju Malaysia dengan cara yang telah diatur oleh pelaku inisial AT (55).

"Tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ujar Abdul Kadir.

Abdul Kadir menjelaskan ketiba tiba di Tanjung Pinang, korban akan ditempatkan di rumah kontrakan milik AT sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

"Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," jelas Abdul Kadir.

Baca juga: Jadi Tersangka TPPO, Calo PMI Ilegal di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian, tim Kementerian P2MI pun melakukan pencarian terhadap AT dan berhasil diamankan di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang.

"Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," ucap Abdul Kadir.

Sementara itu, istri pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut pun masih dalam penyelidikan. Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (1/2) di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis :
Fithrotul Uyun