
Pantau - Polisi berhasil membongkar aksi komplotan penipu yang menyalahgunakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Empat tersangka telah diamankan setelah terbukti menjalankan modus penipuan yang merugikan banyak pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Para tersangka yakni:
1. MH (50) (perempuan), warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
2. MB (48) (Laki-Laki), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan
3. AI (62) (Laki-Laki), Desa Bajangan, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
4. HI (55) dan HP (55) (Laki-Laki), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan bahwa komplotan ini melakukan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas mencari calon UMKM di beberapa wilayah.
"Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000," kata AKBP Davis, Senin (3/2/2025).
Komplotan itu menipu peserta UMKM dengan janji palsu, seperti insentif Rp82 juta dari BGN dan fasilitas sewa dapur. Mereka juga mengklaim memiliki MOU dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 truk boks, selain itu Yayasan Halberk mengaku didukung oleh supplier bahan baku dari mitra wilayah.
"Mereka mengaku ada teman dari BGN dan mengaku Tim Kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halberk (halal berkah) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas," jelasnya.
Baca juga: OJK Catat Kerugian Warga Imbas Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp 476,6 Miliar
Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini beraksi dengan motif meraup keuntungan karena memanfaatkan gencarnya program MBG. Mereka melihat celah dalam sistem tersebut dan secara sistematis menjalankan aksi penipuan untuk mendapatkan uang.
"Motif para tersangka mencari keuntungan, karena saat ini akan diadakan program MBG dan para tersangka memanfaatkan hal tersebut. Uang yang diperoleh dari para UMKM sebagian sudah dibagi bagi oleh para tersangka dan digunakan untuk kegiatan," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang" dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong
- Penulis :
- Laury Kaniasti