
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).
Tessa menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat (7/2) dan dalam kegiatan penyidikan tersebut penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Dia mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dan melacak aset-aset lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT INTI.
"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Baca: Kejagung Sita Barang Bukti dari Penggeledahan di Ditjen Migas ESDM
Baca juga: KPK Sita Apartemen-Tanah Senilai Rp22 M terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Penyidik KPK mengungkapkan perkara tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar. Tessa mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali terkait Kasus Eks Bupati Kukar, KPK Sita Rp59,49 M
Terkait dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada hari Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero," kata Tessa.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018 Yani Gustiana.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun