
Pantau - Seorang ayah tega melempar anaknya sendiri yang masih balita ke genangan banjir hingga menangis histeris di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku telah diamankan dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lempar bayi itu ayah kandungnya pelakunya. Terus ibu kandungnya sudah bikin laporan. Sudah diamankan. Ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung. Sudah jadi tersangka," kata Onkoseno, Selasa (11/2/2025).
Baca: Viral Pria Mabuk Ngamuk di Ciracas Jaktim Berujung Ditangkap
Baca juga: Pengasuh Aniaya Balita di Penjaringan gegara Rewel Berujung Ditangkap
Onkoseno menyebutkan akibat dilempar oleh ayahnya sendiri korban mengalami luka di bagian tangan hingga sakit pada tulang ekornya.
"Dilempar oleh Terlapor yang mengakibatkan rasa sakit pada bagian tangan sebelah kanan, tulang ekor, dan kaki," ujar Onkoseno.
Pelaku pun bukan sekali ini melakukan kekerapan pada korban. Namun, saat ini kondisi korban telah berangsur membaik.
"Pernah beberapa kali (dianiaya pelaku). Kondisi saat ini sudah baik-baik saja secara fisik sehat," ucap Onkoseno.
Baca juga: Pria di Cengkareng Dianiaya gegara Minta Keringanan Utang suai Kena PHK
Baca juga: Remaja di Semarang Tewas usai Dituduh Curi HP, 7 Orang jadi Tersangka
Selain itu, Onkoseno mengungkapkan pelaku dikenal sebagai sosok yang tempramental dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya.
"Masih didalami (alasan lempar anaknya). Memang si ayahnya ini punya karakter temperamental," ungkap Onkoseno.
"Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga," tambahnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Januari lalu. Kasus tersebut pun dilaporkan kepolisi dan pelaku diamankan pada Minggu (9/2) pagi. Peristiwa tersebut pun sempat ramai di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah anak-anak yang tengah bermain di kubangan banjir depan rumah pelaku. Tak berselang lama, pelaku keluar rumah dan melemparkan korban ke kubangan banjir hingga korban menjerit kesakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Penulis :
- Fithrotul Uyun