
Pantau - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) pada istrinya Cut Intan Nabila (23) masih bergulir. Majelis Hukum Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk meringankan hukuman Armor menjadi 3 tahun penjara.
Dalam salah satu petikan putusan, hakim menyatakan Armor belum pernah dihukum dan berterus terang serta sudah meminta maaf atas perbuatannya.
"Menimbang bahwa meskipun terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Intan Nabila dan bukan untuk pertama kalinya, namun kekerasan yang dilakukan terdakwa tidak sampai menimbulkan luka yang pemanen," demikian petikan salah satu pertimbangan Hakim PT Bandung, Rabu (19/2/2025).
Baca: Armor Toreador Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus KDRT pada Cut Nabila
Baca juga: Kasus KDRT pada Cut Nabila, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara
Sehingga, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador menjadi 3 tahun penjara yang sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit". Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Cut Intan Nabila Kembali Unggah Bukti Video Lama KDRT Armor
Sebelumnya, Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus KDRP terhadap istrinya. Kemudian, JPU Kejari Kabupaten Bogor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut.
Diketahui, Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan pada istrinya Cut Intan Nabila. Armor dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagai informasi, Cut Intan Nabila melalui akun Instagram resminya curhat mengenai KDRT yang menimpa dirinya. Ia mengaku jika sering dianiaya oleh sang suami dan memiliki bukti video KDRT yang dilakukan suaminya.
Dalam rekaman CCTV yang diunggahnya tampak ia dipukul berkali-kali oleh suaminya setelah sebelumnya ada percekcokan antara mereka. Intan tampak tergeletak dikasur dan berteriak kesakitan namun suaminya tetap menganiaya. Bahkan, bayinya yang juga berada di atas kasur ikut tertendang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun