Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Foto: Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan (tengah) memberikan konferensi pers terkait kosmetik tanpa izin edar, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Kepolisian menangkap tersangka berinisial MS (35) dan R (37) penjual kosmetik tanpa izin edar beromzet miliaran rupiah di Jalan Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

"Berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik tak berizin. Kemudian kita lakukan penyelidikan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan, Senin (24/2/2025).

Indra mengatakan pelapor sekaligus pembeli kosmetik inisial MF (21) menduga barang yang dibelinya tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) dan kandungan. Sehingga pelapor melaporkan penjual kosmetik di toko daring CREAM HN ORI OFFICIAL tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kosmetik tersebut diduga tidak berizin dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapat bahwa barang tersebut dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

Baca: BPOM Sita 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram (kg) serum dan toner per liter.

"Tersangka membeli bahan baku yang diakui dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, dengan cara online," ujar Indra.

Dalam pengakuannya, tersangka mengedarkan kosmetik tersebut lantaran pernah bekerja dengan kegiatan yang sama sehingga membuka bisnis sendiri.

"Dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama repacking. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi yang bersangkutan bukan tenaga medis atau ahli yang punya kemampuan dalam bidang farmasi," ucap Indra.

Baca juga: Daftar 69 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya: Ancaman di Balik Produk Impor Murah

Kemudian, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dikemas ke dalam pot. Hasil kemasan ulang itu dijual dalam paket murah yakni HN 15 seharga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu.

"Adapun barang bukti sebanyak 89 paket HN 15 dan 36 paket HN 30, kemudian satu alat set packing berupa gunting, lakban, potongan kardus, dan lain-lain kemudian satu botol plastik berisi serum," jelasnya.

Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 1,5 tahun, tersangka mendapat omzet kurang lebih Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp 60-100 juta per bulan.

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," ungkap Indra.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat Pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun