Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dua Bulan Operasi Pemberantasan Narkoba, Polda Metro Ringkus 1.244 Tersangka

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Dua Bulan Operasi Pemberantasan Narkoba, Polda Metro Ringkus 1.244 Tersangka
Foto: Ilustrasi Hukum (Gettyimages)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran polres berhasil menangkap 1.244 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan selama dua bulan terakhir pada Januari dan Februari 2025 yang diantaranya merupakan perempuan.

"Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan," kata Dirresnarkoba, Kombes Ahmad David, Rabu (27/2/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup ganja, tembakau sintetis (sinte), serta berbagai jenis obat-obatan berbahaya lainnya yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba.

"Barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi ganja 310,35 kg, tembakau sintetis (tembakau Gorilla) 617,34 kg, ekstasi 19.004 butir, sabu 11,79 kg, obat-obatan berbahaya 67.784 butir, liquid narkotika 504,58 ml, dan serbuk bibit sinte 978,57 gram," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Obat Keras Berbahaya di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Menurut Ahmad, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba. Polda Metro Jaya juga terus mengedukasi masyarakat, memperketat pengawasan di titik rawan, serta bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengurangi peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai barang bukti sekitar Rp 243 miliar," kata Ahmad.

Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus besar diantaranya kasus ganja seberat 206 kg yang terungkap pada Desember 2024 ditemukan tambahan 9 kg. Kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Tiga orang tersangka diamankan sebagai kurir," ujar Ahmad.

Selanjutnya, kasus ekstasi sebanyak 14 ribu butir yang berasal dari jaringan yang beroperasi di Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang. Pil terlarang tersebut dikirim melalui bus dan mobil pribadi untuk didistribusikan ke berbagai lokasi.

"Dua orang tersangka berperan sebagai pemilik dan pengedar," sebutnya.

Selain itu, terungkap pula kasus sinte sebanyak 617 kg yang diproduksi di sebuah kontrakan yang menyamar sebagai toko ponsel. Rumah produksi tersebut digunakan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal tersebut agar tidak terdeteksi oleh petugas.

"Kasus ini diungkap oleh Polres Tangerang Selatan berkat laporan masyarakat. Dua tersangka berperan sebagai peracik bahan hingga siap edar," ungkapnya.

Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika yang telah disetujui kejaksaan, yaitu ganja 301,074 gram, sabu 294 gram, dan ekstasi 397 butir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 Undang-Undang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Bongkar Pengedaran Narkoba Jaringan Pekanbaru, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Polisi Gerebek Warung dan Toko HP di Tangsel Sindikat Penjualan Obat Keras

Penulis :
Laury Kaniasti