
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan terkait 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
"Pada Januari, kami menerima 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, pada Februari, KPK menerima 341 laporan yang mencakup 379 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 dari individu. Secara keseluruhan, laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, serta 76 pemerintah daerah.
Dari total 774 objek gratifikasi yang dilaporkan, rinciannya sebagai berikut:
- 254 berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
- 203 berupa karangan bunga, makanan, atau minuman dengan masa berlaku.
- 70 berupa cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi.
- 26 berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau layanan lainnya.
- 221 berupa barang lain.
Baca: Efisiensi Anggaran, KPK Minta Kepala Daerah Kurangi Protokoler
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR), baik atas nama individu maupun institusi, dilarang. Hal ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar aturan dan kode etik, serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika dalam kondisi tertentu ASN atau pejabat negara tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun