
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terlibat dalam kasus pemerasan. Rumah yang disita diperkirakan hasil dari pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp1,5 miliar.
"Di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 (satu) bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," kata Tessa, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait pembelian rumah oleh tersangka. Pemeriksaan ketiganya dilakukan pada Senin (17/3) di Polresta Sleman.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 (satu) bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta," kata Tessa.
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS
2. SH, Notaris/PPAT
3. NN, Wiraswasta
Baca juga: KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka diantaranya termasuk Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (Isnan Fajri), dan Ajudan Gubernur Bengkulu (Evriansyah alias Anca).
KPK menduga para tersangka memeras ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Setoran yang diterima Rohidin bervariasi antara pejabat Pemprov, mulai dari Rp200 juta, Rp500 juta, Rp2,9 miliar, hingga Rp1,4 miliar dan KPK telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus ini.
Saat ini para tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi
- Penulis :
- Laury Kaniasti