Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Curangi Takaran BBM di SPBU Bogor Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kasus Curangi Takaran BBM di SPBU Bogor Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose kecurangan pengisian BBM di SPBU Jalan Alternatif Sentul Desa Jujung, Kecamatan Soekaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kasus dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar) akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan usai polisi menemukan bukti yang cukup. Dalam kasus tersebut terlapornya adalah Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU.

"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. "Barang bukti yang kita sudah sita satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu buah mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser tatsuno," kata Nunung.

Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan di antaranya saksi ahli, operator, serta Husni sendiri. Saat ini Husni dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Husni dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," jelasnya.

Baca juga: SPBU di Bogor Disegel: Modus Canggih Kurangi Takaran BBM Terungkap

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan oleh SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang sengaja mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Dalam menjalankan praktik kecurangan ini, pelaku menggunakan sejumlah alat tambahan yang tidak sesuai dengan standar operasionalnya.

"Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul," kata Nunung.

Namun, alat tambahan tersebut disembunyikan di tempat-tempat yang sulit dijangkau agar tidak terdeteksi oleh  petugas Meteorologi Legal.

"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Meteorologi Legal ketika melakukan terulang tiap tahun karena alatnya ada di dalam," ujar Nunung.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti