Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Fandy Lingga, Adik Hendry Lie Didakwa Terlibat Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 T

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Fandy Lingga, Adik Hendry Lie Didakwa Terlibat Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 T
Foto: Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga saat menunggu sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi timah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Fandy Lingga, mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 sekaligus adik terdakwa Hendry Lie, didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, mengungkapkan bahwa Fandy menghadiri berbagai pertemuan untuk mewakili PT TIN dalam membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).

Baca: Pengadilan Perberat Vonis Eks Dirut Keuangan PT Timah jadi 20 Tahun Penjara

Ferdy didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.

Fandy disebut sering hadir dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi 2017-2020 Alwin Albar, serta sejumlah pemilik smelter swasta. Pertemuan tersebut membahas permintaan Mochtar dan Alwin untuk mendapatkan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta, yang sumbernya berasal dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, Fandy diduga turut serta dalam skema kerja sama ilegal dengan beberapa smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Ia juga disebut mengetahui pembentukan perusahaan cangkang yang digunakan untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di IUP PT Timah.

Baca juga: Vonis Banding Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Hakim Perintahkan Lanjutan Sidang Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Fandy bersama Rosalina dan Hendry diduga menerima pembayaran dari PT Timah atas bijih timah ilegal serta kerja sama sewa peralatan pengolahan timah dengan harga yang digelembungkan. Ia juga disebut menyetujui pembayaran "biaya pengamanan" kepada Harvey Moeis, yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai dana CSR.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fandy turut serta dalam menetapkan harga sewa peralatan pengolahan timah tanpa kajian kelayakan serta terlibat dalam mekanisme pembayaran yang tidak transparan. Ia juga disebut memerintahkan pembayaran 25 ribu dolar AS per bulan kepada Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, sebagai bagian dari skema biaya pengamanan yang kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis.

Penulis :
Fithrotul Uyun