billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ditjen Imigrasi Amankan Dua WN China Buronan Pemerintah China

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Ditjen Imigrasi Amankan Dua WN China Buronan Pemerintah China
Foto: Ditjen Imigrasi RI mengamankan dan mendeportasi dua WN China buronan kasus kejahatan ekonomi.

Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI mengamankan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang merupakan buronan pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.

Tindakan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat China mengajukan permintaan resmi melalui nota diplomatik kepada Ditjen Imigrasi RI.

FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan setelah tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi dengan teknologi pengenal wajah (face recognition) pada 15 Maret 2025.

Kronologi Penangkapan FN dan GC

Tim imigrasi pertama kali menemukan FN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sementara GC diketahui berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

FN telah tinggal di lokasi tersebut selama tiga tahun dan mengaku tidak mengetahui keberadaan GC secara pasti.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditjen Imigrasi menerima informasi pada 16 Maret 2025 bahwa GC masih berada di Jakarta Selatan.

GC ditemukan di rumah seorang WN China bernama YW, yang saat itu sedang berada di Singapura. Asisten rumah tangga dan asisten pribadi YW mengonfirmasi bahwa GC menginap di rumah tersebut sejak malam sebelumnya.

Petugas segera mengamankan GC dan membawanya ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Deportasi dan Sanksi Hukum

FN dan GC menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA) dan bekerja di perusahaan berbeda.

Pemerintah China telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan serta Sertifikat Pembatalan Paspor FN dan GC pada 4 Maret 2025.

Pada 27 Maret 2025, keduanya dipulangkan ke China menggunakan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45 WIB.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan bagi WNA yang berada di Indonesia untuk menghindari hukuman di negara asalnya.

Ditjen Imigrasi juga akan menyelidiki perusahaan yang menjadi sponsor FN dan GC serta menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah China, melalui Atase Kepolisian di Indonesia, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Imipas RI dalam mengamankan dan mendeportasi FN dan GC.

Saffar Muhammad Godam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh warga negara asing dan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

Penulis :
Pantau Community